Sejarah Perusahaan
PT Samudera Indonesia Tbk (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan” ataupun “Samudera Indonesia”) memiliki
sejarah panjang dalam industri pelayaran nasional. Cikal bakal Samudera
Indonesia berawal pada tahun 1953 dimana pendiri perusahaan, Bapak Soedarpo
Sastrosatomo mengambil alih NV.
ISTA (Internationale Scheepvart
en Transport Agenturen) yang mengageni kapal Isthmian Lines. Dengan adanya PP
No. 5/1964 yang menetapkan bahwa perusahaan keagenan pelayaran adalah perusahaan
pelayaran yang sudah memiliki kapal sendiri dengan bobot minimal 5.000 DWT maka
secara resmi didirikanlah PT Perusahaan Pelayaran Samudera “Samudera
Indonesia”. Resmi berdiri pada tanggal 13 November 1964 sebagai perusahaan pelayaran
dengan Akta No. 33 tahun 1964 oleh Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H. Setelah
memantapkan status legalitasnya, Perusahaan kemudian bergerak untuk memiliki
armada kapal pertamanya yaitu MV. Eka Daya Samudera dan MV. Pancaran Sinar. Semenjak
masa berdirinya, Perusahaan telah berhasil menjejakkan langkahnya di dunia
internasional dengan pengelolaan armada kapal yang menembus rute Eropa. Selain
itu, Perusahaan juga telah mengageni perusahaan pelayaran asing seperti
Hapag-Lloyd, Tokyo Senpaku Kaisha (TSK), dan Isthmian Steamship Company. Sepanjang
sejarah berdirinya, Perusahaan tidak berhenti untuk melakukan pengembangan
bisnis dengan melihat peluang yang ada. Hal ini selaras dengan pandangan Bapak
Soedarpo Sastrosatomo bahwa Indonesia akan makmur bila aspek distribusi dan
komunikasi berada dalam kendali bangsa Indonesia. Konsep inilah yang kemudian
dikembangkan oleh Samudera Indonesia dengan memberikan pelayanan angkutan
barang melalui darat, laut, atau udara termasuk di dalamnya layanan pergudangan
dan bongkar muat dalam sebuah mata rantai yang terpadu.
Manajemen dan Struktur Organisasi
Bagi PT Samudera Indonesia Tbk,
tata kelola perusahaan yang baik yaitu menganut prinsip GCG ( Good Corporate
Governance) merupakan prinsip yang senantiasa mengarahkan perusahaan dalam
mengendalikan seluruh kegiatan usaha, mulai dari operasional, keuangan hingga
sumber daya manusia untuk memastikan bahwa kekuasaan dan kewenangan yang diberikan
kepada perusahaan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemegang saham serta pemangku
kepentingan.
Implementasi GCG senantiasa
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penerapannya dibuat
sejalan dengan prinsip Transparency, Accountability, Responsibility,
Independency, dan Fairness atau “TARIF”.
Struktur tata kelola yang ada di
Perusahaan telah terbentuk dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas yang terdiri atas Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Ketiga organ Perusahaan
tersebut mempunyai kedudukan yang sama tetapi memiliki kewenangan yang berbeda.
Kewenangan ketiga organ perseroan tersebut diatur dalam Anggaran Dasar
Perusahaan. Secara khusus, RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh
kedua organ lainnya.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas
untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh
Direksi serta memberikan rekomendasi terkait dengan kebijakan yang diambil.
Dewan Komisaris senantiasa memantau efektivitas kebijakan perusahaan, kinerja,
dan proses pengambilan keputusan oleh Direksi. Hasil pengawasan dan pendapat Dewan
Komisaris disampaikan dalam RUPST sebagai bagian dari penilaian kinerja
Direksi.
DIREKSI
Direksi bertanggung
jawab penuh atas pengelolaan kegiatan harian perusahaan untuk mendukung tujuan
kinerja dan arahan strategi yang konsisten dan berkesinambungan. setiap Direksi
memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan jabatan yang
diembannya. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan melalui RUPS Luar
Biasa.
Model Organisasi PT Samudera
Indonesia Tbk termasuk dalam model horizontal,
karena Model ini dibuat dengan menarik
garis lurus secara horizontal dengan pembagian fungsional masing-masing bersama
tugasnya masing-masing yang artinya di dalamnya banyak unit-unit kerja yang
memiliki tanggung jawab masing-masing. Misalnya RUPS, Dewan Komisaris dan
Direksi memiliki kedudukan yang sama tetapi memiliki kewenangan yang berbeda. Dengan
pembagian tugas tersebut dapat membuat perusahaan pelayaran ini menjadi semakin
besar di Indonesia.
Referensi
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_organisasi
0 komentar:
Posting Komentar