Pages

Subscribe:

Kamis, 28 Mei 2015

Pionir Industri Pelayaran Indonesia PT Samudera Indonesia Tbk


Sejarah Perusahaan
PT Samudera Indonesia Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan” ataupun “Samudera Indonesia”) memiliki sejarah panjang dalam industri pelayaran nasional. Cikal bakal Samudera Indonesia berawal pada tahun 1953 dimana pendiri perusahaan, Bapak Soedarpo Sastrosatomo mengambil alih NV.
ISTA (Internationale Scheepvart en Transport Agenturen) yang mengageni kapal Isthmian Lines. Dengan adanya PP No. 5/1964 yang menetapkan bahwa perusahaan keagenan pelayaran adalah perusahaan pelayaran yang sudah memiliki kapal sendiri dengan bobot minimal 5.000 DWT maka secara resmi didirikanlah PT Perusahaan Pelayaran Samudera “Samudera Indonesia”. Resmi berdiri pada tanggal 13 November 1964 sebagai perusahaan pelayaran dengan Akta No. 33 tahun 1964 oleh Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H. Setelah memantapkan status legalitasnya, Perusahaan kemudian bergerak untuk memiliki armada kapal pertamanya yaitu MV. Eka Daya Samudera dan MV. Pancaran Sinar. Semenjak masa berdirinya, Perusahaan telah berhasil menjejakkan langkahnya di dunia internasional dengan pengelolaan armada kapal yang menembus rute Eropa. Selain itu, Perusahaan juga telah mengageni perusahaan pelayaran asing seperti Hapag-Lloyd, Tokyo Senpaku Kaisha (TSK), dan Isthmian Steamship Company. Sepanjang sejarah berdirinya, Perusahaan tidak berhenti untuk melakukan pengembangan bisnis dengan melihat peluang yang ada. Hal ini selaras dengan pandangan Bapak Soedarpo Sastrosatomo bahwa Indonesia akan makmur bila aspek distribusi dan komunikasi berada dalam kendali bangsa Indonesia. Konsep inilah yang kemudian dikembangkan oleh Samudera Indonesia dengan memberikan pelayanan angkutan barang melalui darat, laut, atau udara termasuk di dalamnya layanan pergudangan dan bongkar muat dalam sebuah mata rantai yang terpadu.


Manajemen dan Struktur Organisasi
Bagi PT Samudera Indonesia Tbk, tata kelola perusahaan yang baik yaitu menganut prinsip GCG ( Good Corporate Governance) merupakan prinsip yang senantiasa mengarahkan perusahaan dalam mengendalikan seluruh kegiatan usaha, mulai dari operasional, keuangan hingga sumber daya manusia untuk memastikan bahwa kekuasaan dan kewenangan yang diberikan kepada perusahaan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemegang saham serta pemangku kepentingan.
Implementasi GCG senantiasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penerapannya dibuat sejalan dengan prinsip Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness atau “TARIF”.

Struktur tata kelola yang ada di Perusahaan telah terbentuk dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas yang terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Ketiga organ Perusahaan tersebut mempunyai kedudukan yang sama tetapi memiliki kewenangan yang berbeda. Kewenangan ketiga organ perseroan tersebut diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Secara khusus, RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh kedua organ lainnya.



DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan rekomendasi terkait dengan kebijakan yang diambil. Dewan Komisaris senantiasa memantau efektivitas kebijakan perusahaan, kinerja, dan proses pengambilan keputusan oleh Direksi. Hasil pengawasan dan pendapat Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPST sebagai bagian dari penilaian kinerja Direksi.


DIREKSI
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kegiatan harian perusahaan untuk mendukung tujuan kinerja dan arahan strategi yang konsisten dan berkesinambungan. setiap Direksi memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan jabatan yang diembannya. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan melalui RUPS Luar Biasa.


Model Organisasi PT Samudera Indonesia Tbk termasuk dalam model horizontal,  karena Model ini dibuat dengan menarik garis lurus secara horizontal dengan pembagian fungsional masing-masing bersama tugasnya masing-masing yang artinya di dalamnya banyak unit-unit kerja yang memiliki tanggung jawab masing-masing. Misalnya RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi memiliki kedudukan yang sama tetapi memiliki kewenangan yang berbeda. Dengan pembagian tugas tersebut dapat membuat perusahaan pelayaran ini menjadi semakin besar di Indonesia.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_organisasi

0 komentar:

Posting Komentar